Bea Cukai Bengkalis Bersama Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyelundupan 15,7 Kg Sabu

    Bea Cukai Bengkalis Bersama Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penyelundupan 15,7 Kg Sabu

    BENGKALIS – Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, turut serta dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15, 7 kilogram serta pemusnahan barang bukti di Posko Elang Malaka, Mapolres Bengkalis, pada Jumat (4/10/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.

    "Kami mendampingi Polres Bengkalis dalam pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 15, 7 kilogram. Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal kayu, dengan empat orang tersangka berinisial MY, S, A, dan MA, " jelas Agoes Widodo.

    Dalam kesempatan tersebut, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa lima bungkus sabu seberat 1, 08 kilogram dari hasil penindakan kasus narkotika yang berbeda. Tersangka berinisial T juga dihadirkan dalam prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.

    "Kami berharap pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan instansi lainnya yang berkomitmen memberantas peredaran narkotika, " tambah Agoes.

    Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak, terutama di jalur perbatasan internasional. Bea Cukai dan Polres Bengkalis akan terus memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman serius ini. (klikbeacukai.com)

    bea cukai bengkalis shabu
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

    Ikuti Kami